Sub Bagian Keuangan, Penyusunan Program dan Pelaporan mempunyai tugas sebagai berikut:
- Menyusun rencana program dan kegiatan pada Sub Bagian Keuangan, Penyusunan Program dan Laporan;
- Menyiapkan bahan rencana program dan kegiatan pada lingkup Dinas;
- Melaksanakan penatausahaan keuangan;
- Melaksanakan pengelolaan tertib administrasi keuangan termasuk pembayaran gaji pegawai;
- Melaksanakan penyusunan laporan atas pelaksanaan program dan kegiatan pada lingkup Dinas;
- Menyiapkan bahan penataan kelembagaan dan perundang-undangan;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pada Sub Bagian Keuangan, penyusunan program dan laporan; dan
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris sesuai dengan tugasnya.