25 April 2024

KASUBBAG KEU DAN PROLAP

Sub Bagian Keuangan, Penyusunan Program dan Pelaporan mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana program dan kegiatan pada Sub Bagian Keuangan, Penyusunan Program dan Laporan;
  2. Menyiapkan bahan rencana program dan kegiatan pada lingkup Dinas;
  3. Melaksanakan penatausahaan keuangan;
  4. Melaksanakan pengelolaan tertib administrasi keuangan termasuk pembayaran gaji pegawai;
  5. Melaksanakan penyusunan laporan atas pelaksanaan program dan kegiatan pada lingkup Dinas;
  6. Menyiapkan bahan penataan kelembagaan dan perundang-undangan;
  7. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pada Sub Bagian Keuangan, penyusunan program dan laporan; dan
  8. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris sesuai dengan tugasnya.