20 April 2024

SEKCAM

SEKRETARIS KECAMATAN

Sekretariat Kecamatan dipimpin oleh seorang Sekretaris  mempunyai  tugas pokok  membantu Camat dalam merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan Administrasi Umum, Kepegawaian, Perlengkapan, Aset, Penyusunan Program, Laporan Dan Keuangan. 

Untuk  melaksanakan  tugas  sebagaimana  di maksud  diatas  Sekretariat mempunyai  fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencaana program dan kegiatan pada lingkup sekretariat;
  2. Pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
  3. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Bidang;
  4. Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
  5. Pengelolaan administrasi kepegawaian;
  6. Pengelolaan administrasi keuangan;
  7. Pengelolaan administrasi perlengkapan;
  8. Pengelolaan aset;
  9. Pengelolaan Urusan rumah tangga;
  10. Pengelolaan kearsipan;
  11. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan kegiatan; dan
  12. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan ruang lingkup tugas fungsinya.