
SEKRETARIS KECAMATAN
Sekretariat Kecamatan dipimpin oleh seorang Sekretaris mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan Administrasi Umum, Kepegawaian, Perlengkapan, Aset, Penyusunan Program, Laporan Dan Keuangan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana di maksud diatas Sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan rencaana program dan kegiatan pada lingkup sekretariat;
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
- Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Bidang;
- Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
- Pengelolaan administrasi kepegawaian;
- Pengelolaan administrasi keuangan;
- Pengelolaan administrasi perlengkapan;
- Pengelolaan aset;
- Pengelolaan Urusan rumah tangga;
- Pengelolaan kearsipan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan kegiatan; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan ruang lingkup tugas fungsinya.