27 April 2024

KASI TRANTIB

Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program kerja pada Seksi Ketentraman Dan Ketertiban Umum;
  2. Menyiapkan bahan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Dan /Atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Di Wilayah Kecamatan;
  3. Menyiapkan bahan koordinasi dengan tokoh masyarakat yang berada di wilayah Kerja Kecamatan Untuk Mewujudkan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Masyarakat di Wilayah Kecamatan;
  4. Menyiapkan bahan koordinasi dengan pihak terkait dalam pelaksanaan pengamanan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  5. Menyiapkan bahan koordinasi dengan satuaan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang-undangan;
  6. Menyiapkan bahan koordinasi dengan satuaan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penanggulangan bencana;
  7. Menyiapkan bahan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang perlindungan masyarakat;
  8. Melakukan pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa;
  9. Menyiapkan dan menyusun bahan laporan pemeliharaan prasarana dan Fasilitas Pelayanan Umum di Wilayah Kecamatan Kepada Bupati;
  10. Menyiapkan dan menyusun bahan laporan pembinaan ketentraman dan ketertiban kepada Bupati;
  11. Menyusun bahan koordinasi dan pembinaan terhadap organisasi sosial Kemasyarakatan yang ada di wilayah Kecamatan;
  12. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada seksi ketentraman dan ketertiban umum; dan
  13. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan ruang lingkup tugasnya