19 April 2024

KASUBBAG UMUM

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana, program dan kegiatan pada sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Mengelola tertib administrasi umum dan kearsipan;
  3. Mengelola pelayanan administrasi umum, kearsipan dan ketatalaksanaan;
  4. Mengelola dan memproses administrasi kepegawaian;
  5. Menyelenggarakan urusan rumah tangga dan keprotokolan;
  6. Melaksanakan pengelolaan perlengkapan dan aset;
  7. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris sesuai dengan tugasnya.