Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas sebagai berikut:
- Menyusun rencana, program dan kegiatan pada sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Mengelola tertib administrasi umum dan kearsipan;
- Mengelola pelayanan administrasi umum, kearsipan dan ketatalaksanaan;
- Mengelola dan memproses administrasi kepegawaian;
- Menyelenggarakan urusan rumah tangga dan keprotokolan;
- Melaksanakan pengelolaan perlengkapan dan aset;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris sesuai dengan tugasnya.