Seksi Tata Pemerintahan Desa/Kelurahan mempunyai tugas sebagai berikut:
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program kerja pada seksi tata pemerintahan desa;
- Menyiapkan bahan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
- Menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
- Melaksanakan pemberian bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa;
- Melaksanakan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
- Menyiapkan dan menyusun bahan laporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan kepada Bupati;
- Menyiapkan data dan bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa;
- Menyiapkan dan menyusun bahan laporan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
- Menyiapkan dan menyusun bahan laporan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa di tingkat kecamatan kepada Bupati; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat.