29 Maret 2024

KASI TAPEM

Seksi Tata Pemerintahan Desa/Kelurahan mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program kerja pada seksi tata pemerintahan desa;
  2. Menyiapkan bahan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
  3. Menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
  4. Melaksanakan pemberian bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa;
  5. Melaksanakan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
  6. Menyiapkan dan menyusun bahan laporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan kepada Bupati;
  7. Menyiapkan data dan bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa;
  8. Menyiapkan dan menyusun bahan laporan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  9. Menyiapkan dan menyusun bahan laporan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa di tingkat kecamatan kepada Bupati; dan
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat.