25 April 2024

KASI PMP

Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program kerja pada Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan;
  2. Menyiapkan data pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan di wilayah kecamatan;
  3. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan di wilayah kecamatan;
  4. Melaksanakan fasilitas dan menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan di wilayah kecamatan;
  5. Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa;
  6. Melaksanakan koordinasi pengawasan terhadap keseluruhan pelaksanaan program kerja perangkat daerah, instansi vertikal maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan di wilayah kerja kecamatan;
  7. Menyiapkan dan menyusun bahan laporan pelaksanaan kegiatan pembangunan dan perekonomian di kecamatan;
  8. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada seksi pemberdayaan masyarakat dan pembangunan; dan
  9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan ruang lingkup tugasnya.